Manusia Dan Keadilan
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkar rahmat dan karunia-Nya
lah kami dapat menyelesaikan makalah Ilmu Budaya Dasar ini sebatas pengetahuan
dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Meti
Nurhayati selaku Dosen mata kuliah Ilmu Budaya Dasar yang telah memberikan
tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai
Manusia dan Keadilan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini
terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu,
kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan
datang.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun
ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Dalam setiap kehidupannya manusia
pasti pernah mengalami perlakuan yang tidak adil. Dimana setiap diri manusia
pasti terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun
terkadang untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendalanya
yang harus di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga
bahkan sikap moral.
Dampak positif dari keadilan itu
sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika
seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba
untuk bertanya atau melalukan ‘protes’ dengan caranya sendiri. Dan dengan cara
itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti
demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun hingga bahkan membalasnya
dengan berdusta dan melakukan kecurangan.
Negara ini membutuhkan keadilan
untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di
televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum
dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu
menarik kita adalah masalah penahanan Nazarudin, terkait kasus wisma atlit yang
sebenarnya belum jelas dan perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus terkuaknya
penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih
untuk menyelesaikan kasus pencurian oleh rakyat biasa ketimbang kasur besar
Nazarudin.
Sedangkan Kasus lain yang mendapat
perlakuan berlawanan, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa
mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Apakah ini yang
disebut adil? pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar keadilan
benar-benar bisa ditegakkan? Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan,
walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan
kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang
keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan.
1.2 Rumusan masalah
1. Apakah arti dari keadilan
2. Apa saja macam-macam keadilan?
3 Apakah arti dari kecurangan?
4. Faktor apa yang menimbulkan
kecurangan itu ?
5. Bagaimana kasus ketidakadilan
dalam masyarakat?
6. Apakah pembalasan itu?
1.3 Tujuan Penulisan
Agar kita dapat berlaku adil dan
selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk
di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Arti keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keaadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Menurut kamus umum bahasa indonesia,
kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak
sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan
perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia, ada berbagai macam keadilan yaitu :
- Keadilan legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan
menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ).
Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut
keadilan legal
- Keadilan distributive
Aristotele berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama (justice is done when
equels are treated equally).
- Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles
pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.2. Kecurangan
Kekurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan
kecurangan, antara lain :
- Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan
membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai
makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal
pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
- Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat
mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya “sistem kebudayaan”
meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan
sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat
ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di
dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
- Teknis
Hal ini juga menentukan arah
kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun
mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali
untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan
orang lain.
2.3. Contoh Kasus
Ketidak adilan
Supremasi hukum di Indonesia masih
harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia
internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus
ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan
secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang
sama tanpa kecuali. Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi
masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun
bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan, sulit rasanya
menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ine jelas merupakan sebuah ketidak
adilan.
Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang
divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidak adilan hukum
di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek
Minah. Kami setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan.
Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan.
Untuk datang ke sidang kasusnya ini,
Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah
ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa
menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya
transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang
mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang terkesan
dibuat-buat. Tidak malukah mereka dengan Nenek Minah?
Bagaimana dengan koruptor kelas
kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di
Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena
mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ? Sehingga
bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para
koruptor. Kami sangat prihatin dengan keadaan ini.
Sangat mudah menjerat hukum terhadap
Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah
semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan
mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan
sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang
tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan
sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Inilah dinamika hukum di Indonesia,
yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang
mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan
negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang
hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke
penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara
milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Oleh karena itu perlu adanya
reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat
sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam
sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah
kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan
aspek kemanusiaan.
2.4. Ungkapan Warga
Negara tentang Ketidak adilan
Dalam seni banyak masyarkat
indonesia mengomentari soal ketidak adilan hukum melalui karya-karyanya seperti
puisi, lagu, film, lukisan dan lain- lain.
1. Puisi
Penyair Mawlawi mengatakan:
Apakah keadilan? Menempatkan sesuatu
pada tempatnya
Apakah kezaliman? Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya
Apakah keadilan? Engkau menyiram air pada pepohonan
Apakah kezaliman? Engkau siramkan air pada duri
Kalau kita letakkan “raja” di tempat “benteng”, rusaklah permainan (catur)
Kalau kita letakkan “menteri” di tempat “raja”, bodohlah kita
Apakah kezaliman? Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya
Apakah keadilan? Engkau menyiram air pada pepohonan
Apakah kezaliman? Engkau siramkan air pada duri
Kalau kita letakkan “raja” di tempat “benteng”, rusaklah permainan (catur)
Kalau kita letakkan “menteri” di tempat “raja”, bodohlah kita
2. Film
Salah satu film yang mengkritik
ketidak adilan di Indonesia adalah film berjudul Alangkah Lucunya (Negeri
Ini), yang dirilistahun 2010 dan disutradarai oleh Deddy
Mizwar serta diibintangi oleh Reza Rahadian dan Deddy Mizwar sendiri. Film
ini berjudul Alangkah
Lucunya (Negeri Ini) bertema pendidikan, dalam alur ceritanya
pemeran berniat untuk merubah anak-anak yang berprofesi mencopet menjadi
seorang yang berguna bagi nusa dan bangsa.
Film Alangkah
Lucunya Negeri Ini ini ditulis oleh Musfar Yasin, dan
diperankan oleh Reza Rahadian, Deddy Mizwar, Slamet Rahardjo, Jaja Mihardja,
Tio Pakusadewo, Asrul Dahlan, Ratu Tika Bravani, Rina Hasyim, Sakurta Ginting,
Sonia, dan Teuku Edwin.
Diceritakan seorang pria bernama
Muluk yang sejak lulus S1, hampir 2 tahun dia belum mendapatkan
pekerjaan. Meskipun selalu gagal tetapi Muluk tidak pernah berputus asa.
Alangkah Lucunya Negeri ini, sebuah
film karya anak bangsa bercerita mengenai realita kaum marginal di Indonesia.
Cerita diawali dengan adegan seorang pemuda yang merupakan sarjana managemen
yang melamar pekerjaan di berbagai perusahaan namun ditolak. Namanya adalah Muluk,
seorang anak dari penjahit yang bernama Haji Makbul. Sebenarnya Muluk berniat
melamar Rahma, anak Haji Sarbini. Namun karena Muluk merupakan pengangguran,
Haji Makbul masih belum menyetujui pernikahan mereka. Disaat yang sama Muluk
memiliki saingan bernama Jupri yang menyukai Rahma. Jupri bercita-cita ingin
menjadi anggota DPR. Dandanannya necis menggunakan seragam safari dan laptop
setiap berkunjung ke rumah Rahma.
Pada suatu siang hari ketika
melintasi pasar dikala mencari pekerjaan, Muluk memergoki seorang anak kecil
mencopet dompet. Dikejarnya anak itu dari belakang lalu ditangkapnya,”Heyy enak
banget lo nyuri dompet orang! Lo gak sadar orang tu susah-susah mencari duit
tapi lo ambil seenaknya begini!”,ujar Muluk. “Yah, namanya juga pencopet, Bang.
Buat makan…”,jawab pencopet sekenanya. Seketika pencopet tersebut pun berhasil
melepaskan diri dari dekapan Muluk dan berlari bersama dompet curiannya. Belum
juga mendapat pekerjaan, Muluk berniat beternak cacing untuk mendapatkan
penghasilan. Banyak teman-temannya yang menertawakan ide tersebut,”Gile Luk,
kenape lo gak sekalian beternak buaya ato cicak gitu sekalian!”.
Pada suatu hari dipasar, Muluk
bertemu dengan pencopet yang dulu dipergokinya dipasar. Setelah terlibat
percakapan, Muluk pun minta dibawa ke bos pencopet yaitu Jarot. Muluk sebagai
seorang sarjana managemen menawarkan klausul kerjasama dengan Jarot dan anak
buah pencopet lainnya. Muluk ingin pada suatu saat mereka berhenti menjadi
pencopet dan dapat mencari nafkah dengan halal. Muluk menawarkan program
pemberdayaan meliputi pendidikan dan agama serta rencana pengelolaan bisnis
jangka panjang. Namun sebagai gantinya Muluk meminta jatah 10% dari pendapatan
hasil copet. Jarot setuju. Tantangan datang silih berganti karena anak-anak
pencopet tersebut memiliki resistensi terhadap Muluk. “Jah, ngapain gw disuruh
belajar segala! Dari dulu nyopet udah enak!”, keluh Kampret, salah seorang
copet. Untuk memaksimalkan program tersebut, Muluk mengajak temannya yaitu
Pipit dan Samsul. Pipit merupakan anak dari Haji Rahmat yang kerjaannya setiap
hari mencari peruntungan dengan mengikuti kuis-kuis di televisi. Sedangkan
Samsul merupakan sarjana pendidikan yang setiap hari bermain gaplek bersama
teman-temannya di pos kamling. Adapun Samsul dan Pipit diupah dari gaji 10%
hasil copetan yang didapat Muluk. Pipit dengan sabar mengajari mengaji, sholat
sedangkan Samsul mengajari membaca. Lambat laun anak-anak menerima kehadiran
Muluk, Pipit dan Samsul. Dan pada akhirnya Muluk dkk menyampaikan kepada
anak-anak pencopet untuk berhenti mencopet dan beralih menjadi pengasong untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Muluk menyediakan 6 set peralatan mengasong.
Lambat laun Haji Makbul, ayah Muluk dan Haji Rahmat ayah Pipit penasaran dengan
apa yang dilakukan anak-anak mereka selama ini.
Alangkah terkejutnya mereka ketika
ternyata selama ini uang pendapatan anak-anak mereka berasal dari hasil copet.
Mereka pun menangis selama ini makanan yang mereka makan berasal dari uang
haram. Akhirnya Muluk, Pipit dan Samsul menyatakan berhenti meneruskan program
mereka. Anak-anak pencopet tergugah atas usaha Muluk selama ini.
Sebagian dari mereka memutuskan
untuk menjadi pengasong walaupun pendapatan yang bakal mereka terima kecil.
Namun tantangan terus datang menerpa. Mereka harus terus berlari dan
bersembunyi dari operasi pamong praja dijalanan. Muluk yang melihat anak-anak
tersebut dikejar-kejar pun marah kepada Pamong Praja.
“Lari kalian semua! Ayo tangkap
saya! Tangkap saya! Saya yang menyuruh mereka mengasong! Mereka hanya mencari
rezeki yang halal dan hanya itu yang mereka bisa!”.
“Ini aturan! Dilarang mengasong
dijalanan!”, balas petugas.
“Kalian merasa tergangggu dengan
ulah para pengemis dan pencopet tapi kalian tiadk terganggu dengan ulah para
koruptor!?! Seharunya kalian tangkap para koruptor yang sudah memiskinkan
negeri ini! Memiskinkan kalian! Memang itu bukan tugas kalian, tapi setidaknya
kalian punya rasa belas kasihan! Mereka hanya mencari rezeki yang halal!
Biarkan mereka yang miskin mencari rezeki yang halal!”
Akhirnya Muluk ditangkap petugas.
Dari kejauhan, anak-anak pengasong terharu menitikkan air mata seiring dengan
kepergian mobil yang membawa Muluk pergi.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar
diperlihara oleh negara
Pasal 34 ayat (I) UUD 1945
3. Lagu
Lagu juga merupakan salah satu cara
yang digunakan sebagian orang untuk mengkritik pemerintah, termasuk mengkritik
keridak adilan yang terjadi, tetapi pemerintah seperti acuh dan malah melakukan
ketidak adilan tersebut. Salah satu musisi yang berpihak pada rakyat dan
melihat betapa mirisnya negara kita dengan mempunyai pemimpin yang haus
kekuasaan adalah Iwan Fals. Seperti dalam lagunya yang berjudul bongkar :
BONGKAR
Oleh : Iwan fals
Kalau cinta sudah di buang
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan
Jangan harap keadilan akan datang
Kesedihan hanya tontonan
Bagi mereka yang diperkuda jabatan
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Sabar sabar sabar dan tunggu
Itu jawaban yang kami terima
Ternyata kita harus ke jalan
Robohkan setan yang berdiri mengangkang
Itu jawaban yang kami terima
Ternyata kita harus ke jalan
Robohkan setan yang berdiri mengangkang
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Penindasan serta kesewenang wenangan
Banyak lagi teramat banyak untuk disebutkan
Hoi hentikan hentikan jangan diteruskan
Kami muak dengan ketidakpastian dan keserakahan
Banyak lagi teramat banyak untuk disebutkan
Hoi hentikan hentikan jangan diteruskan
Kami muak dengan ketidakpastian dan keserakahan
Dijalanan kami sandarkan cita cita
Sebab dirumah tak ada lagi yang bisa dipercaya
Orang tua pandanglah kami sebagai manusia
Kami bertanya tolong kau jawab dengan cinta
Sebab dirumah tak ada lagi yang bisa dipercaya
Orang tua pandanglah kami sebagai manusia
Kami bertanya tolong kau jawab dengan cinta
Oh oh
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Oh oh ya oh ya oh ya bongkar
Kok bisa?
Bisa kok!
Bisa kok!
Barangkali ketika berbicara tentang
lagu, sangat tidak asing bagi kita karena akhir-akhir ini banyak sekali artis
yang awalnya jadi pemain film, beralih profesi menjadi penyanyanyi, tetapi
untuk lagu yang satu ini begitu unik karena mengkritik carut-marut sistem hukum
di Indonesia, dan penciptanya juga adalah seseorang yang pernah hidup di balik
jeruji. Nah, mari kita perhatikan lirik lagunya :
11 Maret
Diriku masuk penjara
Awal ku menjalani
Proses masa tahanan
Diriku masuk penjara
Awal ku menjalani
Proses masa tahanan
Hidup di penjara
Sangat berat kurasakan
Badanku kurus
Karena beban pikiran
Sangat berat kurasakan
Badanku kurus
Karena beban pikiran
Kita orang yang lemah
Tak punya daya apa-apa
Tak bisa berbuat banyak
Seperti para koruptor
Tak punya daya apa-apa
Tak bisa berbuat banyak
Seperti para koruptor
Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan
7 Oktober
kubebas dari penjara
Menghirup udara segar
Lepaskan penderitaan
kubebas dari penjara
Menghirup udara segar
Lepaskan penderitaan
Wahai saudara
Dan para sahabatku
Lakukan yang terbaik
Jangan engkau salah arah
Dan para sahabatku
Lakukan yang terbaik
Jangan engkau salah arah
Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan
Biarlah semua menjadi kenangan
Kenangan yang pahit
dalam hidup ini
Kenangan yang pahit
dalam hidup ini
Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan
2.5. Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan
yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbvulkan
balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral
dan makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang
menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki
hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
Dari segi agama pembalasan untuk
sebuah ketidak adilan di kemukakan dalam ayat ayat suci al-Qur’an, yaitu:
1. Q.S.
An-Nahl : 105
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ
الَّذِينَ لا َيُؤْمِنُونَ بِئَايَاتِ اللهِ وَأُوْلَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Sesungguhnya yang mengada-adakan
kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan
mereka itulah orang-orang pendusta. (QS. An-Nahl :105)
2. Q.S. Ar-Rahman : 7
وَالسَّمَاءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ الْمِيزَانَ
Dan Allah telah meninggikan langit
dan Dia meletakkan neraca (keadilan). QS. Ar-Rahman [55]: 7
3. Q.S.
Al-Ahzab : 24
لِّيَجْزِيَ اللهُ الصَّادِقِينَ
بِصِدْقِهِمْ وَيُعَذِّبَ الْمُنَافِقِينَ
Supaya Allah memberikan balasan
kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya, dan menyiksa orang
munafik… (QS. Al-Ahzab:24)
4. Q.S.
Al-Ahzab : 7-8
وَأَخَذْنَا مِنْهُم مِّيثَاقًا
غَلِيظًا . لِّيَسْئَلَ الصَّادِقِينَ عَن صِدْقِهِمْ
Dan Kami telah mengambil dari mereka
perjanjian yang teguh, agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar
tentang kebenaran mereka…(QS. Al-Ahzab:7-8)
5. HR.
Malik dalam al-Muwaththa` 2/990 secara mursal dalam ucapan…dan ia termasuk
hadits hasan mursal (Jami’ al-Ushul 10/598, hadits no. 8183.
يَارَسُوْلَ اللهِ, أَيَكُوْنُ
الْمُؤْمِنُ جَبَّانًا؟ قَالَ: نَعَمْ. فَقِيْلَ لَهُ: أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ
بَخِيْلاً؟ قَالَ: نَعَمْ. قِيْلَ لَهُ: أَيَكُوْنُ الْمُؤْمِنُ كَذَّابًا؟
قَالَ: لاَ.
“Ya Rasulullah, apakah orang beriman
ada yang penakut? Beliau menjawab,’Ya.’ Maka ada yang bertanya kepada beliau,
‘Apakah orang beriman ada yang bakhil (pelit, kikir).’ Beliau menjawab, ‘Ya.’
Ada lagi yang bertanya, ‘Apakah ada orang beriman yang pendusta?’ Beliau
menjawab, ‘Tidak.’
6. HR.
Muslim dan at-Tirmidzi (Jami’ al-Ushul 10/610, no. 8204).
مَنْ تَعَمَّدَ عَلَىَّ كَذِبًا
فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Barangsiapa yang sengaja berbohong
kepadaku, maka hendaklah ia menyiapkan tempatnya di neraka.’
2. 6. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
2.7. Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan
bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan dan
perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun
tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan
seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan
apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu
reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun
tidak.
3.2. Saran
Janganlah kalian berlaku tidak adil
terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil bias akan mencapai ketentraman
dan kemakmuran antar sesama manusia.
Keadilan, dalam hal apapun, akan
membuahkan kedamaian dan kesejahteraan. Inilah inti kemaslahatan bagi umat. Dan
ini lebih mungkin dilaksanakan oleh para pemimpin atau pemerintah. Untuk itu,
setiap pemimpin harus memahami konsep tasharruf imam ala al-ra’iyyah
manuthun bi al-maslahah atau kebijakan pemimpin bagi warganya harus
diorientasikan untuk kemaslahatan mereka. Selain itu, setiap pemimpin juga
harus sadar bahwa Sayyidul qaum khadimuhum atau pemimpin umat adalah
pelayan bagi mereka. Pemimpin harus melayani umatnya untuk mendapatkan keadilan
ini yaitu keadilan untuk dapat beribadah sesuai agama dan kepercayaannya
masing-masing. Karena itu, keadilan yang berujung pada kedamaian dan
kesejahteraan harus dikejar terlebih dahulu ketimbang urusan pribadi ataupun
golongan.
DAFTAR PUSTAKA
Mustofa, ahmad, Ilmu Budaya Dasar,
Pustaka Setia, solo,1997.
Seri Diktat Kuliah MKDU: Ilmu
Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, Universitas Gunadarma,
Jakarta : 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar